Jawaban:
Organisasi Regional Dalam Pemeliharaan Perdamaian dan
Keamanan Internasional. Hukum internasional telah mengatur sejumlah mekanisme dalam rangka menyelesaiakan sengketa yang terjadi antara negara- negara di dunia. Mekanisme penyelesaian sengketa internasional diharuskan menggunakan cara-cara damai sebagai pendekatan utama. Meskipun demikian apabila cara-cara damai tidak dapat menyelesaikan suatu sengketa, maka dapat pula digunakan cara-cara kekerasan oleh Dewan Keamanan PBB, terutama apabila mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Piagam PBB juga mengatur mengenai peran Organisasi Regional termasuk apabila Organisasi Regional bermaksud berperan dalam melakukan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Meskipun pada praktiknya hari ini Organisasi Regional telah aktif melakukan kegiatan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, akan tetapi ketentuan internasional mengenai aktivitas ini belum secara jelas diatur, terutama dalam hal skala dan mekanisme pertangungjawabannya.
#AYOBELAJAR
[answer.2.content]